Tiga Tersangka Korupsi di Dishub Biak Ditahan
Patroli 12.12
Kasat Reserse Kriminal Polres Biak Iptu Ruslaeni, Senin (14/10), mengatakan tiga orang itu yakni Direktur CV Biak Teguh berinisial YTL, CP (rekanan) dan Kadis Perhubungan (Dishub) Biak YLS.
Ia menjelaskan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari terhitung Jumat (11/10) pekan lalu. "Alasan ketiga tersangka korupsi speedboat fiktif itu ditahan dalam rangka mempercepat proses penuntasan berkas dakwaan perkara tindak pidana korupsi ke kejaksaan negeri," katanya.
Sedangkan alasan lain penahanan kepada para tersangka, guna mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Ia menyebutkan, sesuai dakwaan tiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Ruslaeni, kasus dugaan korupsi speedboat fiktif Dishub Biak sudah cukup bukti dan berkas tahap pertama sudah diajukan
ke Kejaksaan Negeri Biak. (Ant)
Sumber : http://www.metrotvnews.com/
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
